Bisnis.com,JAKARTA - Terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yakni Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati segera menjalani persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan hari ini, Rabu (8/2/2023).
"Hari ini [8/2] Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Sudrajat Dimyati dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (8/2/2023).
Selain Sudrajad, terdakwa lainnya yang segera disidangkan yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Ivan Dwi Kusuma, Muhajir Habibie dan Heryanto Tanaka.
Sebelumnya, KPK juga telah melimpahkan berkas perkara dua terdakwa lainnya yakni Theodorus Y Parera dan Eko Suparno ke PN Tipikor Bandung.
Ali lalu mengatakan bahwa status penahanan saat ini sudah menjadi wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Baca Juga
Kini, tim jaksa KPK akan menunggu terbitnya penetapan hari sidang sekaligus penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor.
"Agenda pembacaan surat dakwaan akan segera kami sampaikan dan kami berharap publik turut mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," ujarnya.
Untuk diketahui, selain Sudrajad, satu hakim agung lainnya ikut terseret dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Satu hakim lainnya itu yaknin Gazalba Saleh. Kedua hakim agung itu diduga menerima sejumlah uang untuk mengurus kasasi di MA.