Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Optimistis Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak

KPK optimistis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hakim Agung Gazalba Saleh.
Hakim Agung Gazalba Saleh (kiri) usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022). /Antara
Hakim Agung Gazalba Saleh (kiri) usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menolak gugatan praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penyidik lembaga antikorupsi telah memiliki alat bukti dan dokumen yang cukup untuk mendukung pengungkapan kasus ini.

“Kami yakin hakim memang seharusnya menolak praperadilan yang diajukan GS, sekali lagi kami optimis hakim akan menolak,” ujar Ali Fikri dikutip, Selasa (10/1/2023).

KPK, kata Ali, tidak mempermasalahkan gugatan Hakim Agung Gazalba. Menurutnya permohonan praperadilan adalah hak Gazalba sebagai warga negara. Namun demikian, Ali menegaskan pihaknya telah melakukan penyidikan dengan prosedur hukum yang benar.

Diketahui, pada hari ini, Selasa (10/1/2022) PN Jaksel akan menggelar sidang putusan praperadilan Gazalba Saleh dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Adapun, KPK resmi mengumumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK juga menetapkan dua tersangka baru lainnya yakni Hakim Yustisial Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung Gazalba, Prasetio Nugroho (PN) serta Staf Hakim Agung Gazalba, Rendhy Novarisza.

"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper