Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menolak gugatan praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penyidik lembaga antikorupsi telah memiliki alat bukti dan dokumen yang cukup untuk mendukung pengungkapan kasus ini.
“Kami yakin hakim memang seharusnya menolak praperadilan yang diajukan GS, sekali lagi kami optimis hakim akan menolak,” ujar Ali Fikri dikutip, Selasa (10/1/2023).
KPK, kata Ali, tidak mempermasalahkan gugatan Hakim Agung Gazalba. Menurutnya permohonan praperadilan adalah hak Gazalba sebagai warga negara. Namun demikian, Ali menegaskan pihaknya telah melakukan penyidikan dengan prosedur hukum yang benar.
Diketahui, pada hari ini, Selasa (10/1/2022) PN Jaksel akan menggelar sidang putusan praperadilan Gazalba Saleh dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Adapun, KPK resmi mengumumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga
KPK juga menetapkan dua tersangka baru lainnya yakni Hakim Yustisial Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung Gazalba, Prasetio Nugroho (PN) serta Staf Hakim Agung Gazalba, Rendhy Novarisza.
"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022).