Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dua Hakim Agung Terjerat Kasus Suap, Ketua MA Minta Maaf

Ketua MA M. Syarifuddin meminta maaf atas kasus suap yang menyeret dua hakim agungnya yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 03 Januari 2023  |  12:44 WIB
Dua Hakim Agung Terjerat Kasus Suap, Ketua MA Minta Maaf
Dua Hakim Agung Terjerat Kasus Suap, Ketua MA Minta Maaf. Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin. ANTARA - Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin meminta maaf atas kasus suap yang menyeret dua Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kini kasus yang menyeret keduanya masih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Oleh karena itu, atas nama pimpinan Mahkamah Agung saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua orang hakim agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung tersebut," ujar Syarifuddin dalam konferensi pers daring, Selasa (3/1/2023).

Syarifuddin pun menyerahkan seluruhnya proses hukum kedua hakim agung tersebut kepada KPK. Selain itu, dia mengaku prihatin atas terjeratnya dua hakim agung dalam kasus pidana. Menurutnya, hal itu tidak hanya mencoreng wajah peradilan di Indonesia, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

"Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga peradilan ke depannya," katanya.

Lebih lanjut, Syarifuddin menyebut kasus ini layaknya buah simalakama. Pasalnya, dia dihadapkan pada dua pilihan yang sama beratnya.

"Para oknum yang ditindak baik oleh KPK maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung, mereka adalah rekan sejawat dan anak-anak saya," katanya.

Hanya saja, sambung Syarifuddin, dua hakim agung itu telah berulang kali diingatkan baik dalam setiap pembinaan, pertemuan maupun rapat-rapat internal, tapi tetap juga melakukan penyimpangan. Walhasil, tidak ada pilihan lain selain menindaknya.

"Karena jika dibiarkan, akan merusak kewibawaan lembaga peradilan dan merugikan kepentingan para pencari keadilan," katanya.

Diketahui, Gazalba dan Sudrajad terjerat kasus suap penanganan perkara di MA. Keduanya diduga menerima sejumlah uang untuk mengurus kasasi di MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mahkamah agung hakim agung suap KPK
Editor : Aprianus Doni Tolok

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top