Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terseret Kasus Suap, MA Usulkan Pemberhentian Hakim Agung Gazalba Ke Jokowi

Mahkamah Agung (MA) tengah mengusulkan pemberhentian Hakim Agung Gazalba Saleh ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Terseret Kasus Suap, MA Usulkan Pemberhentian Hakim Agung Gazalba Ke Jokowi. Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Terseret Kasus Suap, MA Usulkan Pemberhentian Hakim Agung Gazalba Ke Jokowi. Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tengah mengusulkan pemberhentian Hakim Agung Gazalba Saleh ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Diketahui, Gazalba telah menyandang status tersangka dalam perkara suap pengurusan perkara di MA. Dia juga telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

"Sedang diusulkan ya, karena Pak Presiden lagi sibuk mungkin," kata Sekretaris MA Hasbi Hasan kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (12/12/2022).

Hasbi mengatakan pengusulan pemberhentian Gazalba sedang diproses. Artinya adalah tinggal menunggu waktu agar Gazalba diberhentikan dari jabatannya sebagai Hakim Agung MA.

"Sedang diusulkan, tapi nunggu presiden mungkin lagi ada acara," kata Hasbi.

Selain Gazalba ada Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Ma.

Hasbi mengatakan status Sudrajad sampai saat ini masih diberhentikan sementara. Menurut Hasbi, status pemberhentian tetapSudrajad masih menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah.

"Pak Sudrajad saya belum tahu persis, tapi yang sudah biasanya diberhentikan sementara itu karena belom inkrah. Gitu aja," katanya.

Adapun, KPK resmi mengumumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK juga menetapkan dua tersangka baru lainnya yakni Hakim Yustisial Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung Gazalba, Prasetio Nugroho (PN) serta Staf Hakim Agung Gazalba, Rendhy Novarisza.

"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022).

Karyoto memaparkan Gazalba berperan untuk memutus peninjauan kembali terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana. Gazalba diduga menerima sejumlah uang lantaran memutus perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper