Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa asisten hakim agung Mahkamah Agung (MA), terkait dugaan suap pengurusan perkara yang menyeret hakim Gazalba Saleh (GS).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, bahwa empat saksi dijadwalkan diperiksa oleh tim penyidik hari ini, Kamis (26/1/2023).
Salah satu di antaranya adalah Bayuardi, selaku asisten hakim agung MA/hakim yustisial/panitera pengganti pada Kamar Pidana MA.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK,” terang Ali dikutip dari keterangan resmi, Kamis (26/1/2023).
Selain Bayuardi, tiga saksi lain yang diperiksa yakni Anri Febiarti selaku dokter, Carolina Wayu selaku VIP money changer, dan Yuan Gama selaku pihak wiraswasta.
“Hari ini [26/1] pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka GS [Gazalba Saleh] dkk,” kata Ali.
Baca Juga
KPK telah menetapkan 14 orang tersangka, yaitu: hakim Sudrajad Dimyati, hakim Gazalba Saleh, hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; serta hakim yustisial dan panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Kemudian, PNS pada kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Eko Suparno dan Yosep Parera; debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Kusuma Dwi Sujanto; dan hakim yustisi Edy Wibowo.
“Kami pastikan terus kembangkan terkait dengan perkara dugaan korupsi di MA, dan pengembangannya kami sampaikan seperti apa perkembangan perkara yang dimaksud,” kata Ali secara terpisah.