Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Perkara MA, KPK Periksa Asisten Hakim Agung

Tim penyidik KPK memeriksa asisten hakim agung MA terkait dugaan suap pengurusan perkara yang menyeret hakim Gazalba Saleh.
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Gazalba Saleh diperiksa lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Gazalba Saleh diperiksa lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa asisten hakim agung Mahkamah Agung (MA), terkait dugaan suap pengurusan perkara yang menyeret hakim Gazalba Saleh (GS).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, bahwa empat saksi dijadwalkan diperiksa oleh tim penyidik hari ini, Kamis (26/1/2023).

Salah satu di antaranya adalah Bayuardi, selaku asisten hakim agung MA/hakim yustisial/panitera pengganti pada Kamar Pidana MA.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK,” terang Ali dikutip dari keterangan resmi, Kamis (26/1/2023).

Selain Bayuardi, tiga saksi lain yang diperiksa yakni Anri Febiarti selaku dokter, Carolina Wayu selaku VIP money changer, dan Yuan Gama selaku pihak wiraswasta.

“Hari ini [26/1] pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka GS [Gazalba Saleh] dkk,” kata Ali.

KPK telah menetapkan 14 orang tersangka, yaitu: hakim Sudrajad Dimyati, hakim Gazalba Saleh, hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; serta hakim yustisial dan panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Kemudian, PNS pada kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Eko Suparno dan Yosep Parera; debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Kusuma Dwi Sujanto; dan hakim yustisi Edy Wibowo.

“Kami pastikan terus kembangkan terkait dengan perkara dugaan korupsi di MA, dan pengembangannya kami sampaikan seperti apa perkembangan perkara yang dimaksud,” kata Ali secara terpisah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper