Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya melimpahkan berkas dua terdakwa atas nama Theodorus Y Parera dan Eko Suparno pada Rabu (11/1/2023) kemarin.
“Tim jaksa KPK (11/1) telah selesai melimpahkan berkas perkara Theodorus Y Parera dkk ke PN Tipikor Bandung,” ujar Ali dikutip dari keterangan resmi, Kamis (12/1/2023).
Selain pelimpahan perkara, pihaknya juga telah menyerahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung maupun kepada pihak tersangka.
Dengan kata lain, terdakwa dari kasus suap pengurusan perkara di MA siap untuk masuk ke tahap persidangan. Ali mengatakan sidang bakal digelar pada pekan depan, Rabu (18/1/2023).
“Dari informasi yang kami peroleh, sidang perdana akan di gelar Rabu (18/1) di PN Tipikor Bandung,” lanjut Ali.
Baca Juga
Seperti diketahui, kedua orang tersebut didakwa sebagai pemberi suap dalam pengurusan perkara di MA.
Kasus suap itu menyeret dua nama Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, yang kasusnya ditangani oleh KPK. Kedu hakim itu diduga menerima sejumlah uang untuk mengurus kasasi di MA.