Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ungkap Kronologi Perkara Suap Gubernur Papua Lukas Enembe

Perkara Lukas Enembe bermula ketika perusahaan milik tersangka RL yaitu PT TBP (Tabi Bangun Papua) mengerjakan proyek multiyears di lingkungan Pemprov Papua.
Tim dokter Gubernur Papua melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe di kediamannya, Rabu (14/9/2022)./Antara
Tim dokter Gubernur Papua melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe di kediamannya, Rabu (14/9/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi perkara suap yang menyeret nama Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan perkara Lukas Enembe bermula ketika perusahaan milik tersangka RL yaitu PT TBP (Tabi Bangun Papua) mengerjakan proyek multiyears di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“Lukas diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tersebut,” ujar Firli dalam konferensi pers, Rabu (11/1/2023).

Firli menjelaskan RL dan LE diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga pemberian sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung. Tujuan pemberian uang itu untuk memenangkan perusahaan milik RL.

Singkat cerita, RL kemudian mendapatkan paket proyek pada tahun anggaran 2019-2021 antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar.

“Kemudian, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar,” ucap Firli.

Adapun usai penetapan pemenang proyek, kedua belah pihak setuju untuk pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN. Uang itu diduga diterima Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.

Firli juga menjelaskan bahwa Lukas Enembe diduga menerima uang dari RL sebesar Rp1 miliar.

“Lukas Enembe diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar,” jelas Firli.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper