Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening terkait Lukas Enembe senilai Rp76,2 miliar. Jumlah uang tersebut lebih banyak dari total Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK.
Data yang dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, total harta Lukas Enembe pada periode 2021 senilai Rp33,78 miliar. Artinya ada gap senilai Rp42,5 miliar dibandingkan dengan rekening yang diblokir oleh KPK.
Diketahui, selain rekening pemblokiran rekening tersebut, KPK juga melakukan penyitaan aset berupa emas batangan dan kendaraan mewah senilai Rp4,5 miliar milik Lukas Enembe.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya menyita barang tersebut hasil dari penggeledahan di enam tempat di daerah Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam.
“Melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar,” ujar Firli dalam konferensi pers, Rabu (11/1/2023).
Dari sita aset disini juga terlihat adanya perbedaan dari tempat milik Lukas Enembe. Sebab dalam LHKPN diketahui bahwa Gubernur Papua ini hanya memiliki tanah dan bangunan di wilayah Papua.
Baca Juga
Tanah dan bangunan senilai Rp13,6 miliar yang tersebar di enam titik wilayah, yang semua ada di Kota Jayapura.