Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditahan KPK, Lukas Enembe Dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua, Lukas Enembe.
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/1/2023)./Sumber: KPK
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/1/2023)./Sumber: KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua, Lukas Enembe.

Lukas tampak duduk di kursi roda dan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Gubernur Papua tersebut nantinya akan dibantarkan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. 

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya terpaksa melakukan pembantaran karena kesehatan Lukas Enembe yang tidak baik.

“Mempertimbangkan keadaan dan kondisi Lukas Enembe melakukan tindakan hukum pembantaran untuk sementara, perawatan sementara di RSPAD, sejak hari ini sampai kondisi membaik,” ujar Firli dalam konferensi pers dikutip dari youtube KPK, Rabu (11/1/2023).

Firli juga mengatakan bahwa Lukas Enembe seharusnya ditahan selama 20 hari pertama terhitung tanggal 11 Januari - 31 Januari 2023 di Rutan KPK, Guntur.

Pembantara ini bermula saat Lukas Enembe tiba ke Jakarta usai ditangkap penyidik Selasa lalu. Setibanya di Jakarta, Gubernur Papua ini dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto untuk dicek kesehatannya.

Saat melakukan pemeriksan, pihak dokter dari RSPAD mengatakan bahwa Lukas Enembe harus diberikan perawatan sementara.

“Untuk waktunya, tim dokter yang dapat menentukan,” ucap Firli.

Firli mengatakan, nantinya pihak KPK, IDI, dan dokter dari RSPAD akan melihat perkembangan lebih lanjut untuk dapat melalukan pemeriksaan terhadap kasus suap jika keadaan Lukas Enembe sudah sehat.

Diketahui, KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua, Lukas Enembe.

Polda Papua lewat Kabid Humas Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo membenarkan penangkapan Lukas Enembe oleh pihak KPK kemarin, Selasa (10/1/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper