Bisnis.com, JAKARTA - Partai Demokrat mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa (10/1/2023) kemarin.
Kepala Badan Hukum Dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan bahwa pihaknya menghormati langkah penegak hukum asalkan dilakukan untuk kebaikan bersama bukan kepentingan sejumlah pihak.
"Setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK maupun lembaga-lembaga penegak hukum lainnya sepanjang tidak tebang pilih, mengedepankan prinsip keadilan, dan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah," ujar Mehbob dalam keterangan tertulis, Rabu (11/1/2023).
Dia meyakini, KPK sudah punya pertimbangannya sendiri dalam hal penangkapan Lukas mengingat kondisi kesehatannya.
"KPK dalam menangani kasus ini kami yakin telah mencermati kondisi kesehatan Lukas Enembe yang kami dengar sempat sakit serius," jelasnya.
Mehbob pun menegaskan, Lukas Enembe sudah tak lagi menjabat sebagai pejabat struktural Partai Demokrat. Mereka menonaktifkan Lukas agar dirinya dapat fokus menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
"Sejak beberapa bulan lalu tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua sesuai dengan aturan di internal kami, dan agar Sdr. Lukas Enembe dapat berkonsentrasi menghadapi kasus hukumnya," ujar Mehbob.
Penangkapan dan Penahanan Lukas Enembe
KPK sendiri belum menentukan apakah Gubernur Papua Lukas Enembe akan ditahan pada hari ini, Rabu (10/1/2023) atau tidak.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pada Selasa (10/1/2023) malam, pihaknya akan mengungkap perkembangan kasus suap dan korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe pada hari ini, Rabu (11/1/2023) siang.
"Nanti lihat penyidik kondisinya seperti apa," kata Ali Fikri.
Dikatakan, bahwa penangkapan Lukas Enembe telah sesuai hukum pidana 1x24 jam, statusnya masih orang ditangkap. Kemudian, pada siang ini akan disampaikan perkembangannya.
"Rencananya yang jelas bukan malam ini ya, diagendakan untuk besok. Besok pimpinan hadir termasuk Deputi Penindakan tentunya untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait dengan perkembangan dari penanganan perkara yang dimaksud," katanya.