Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PN Jaksel Tolak Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh!

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 10 Januari 2023  |  15:24 WIB
PN Jaksel Tolak Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh!
Hakim Agung Gazalba Saleh (kiri) usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Hakim Agung MA Gazalba Saleh. Gazalba sebelumnya mengajukan praperadilan untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan praperadilan ini diajukan Gazalba, lantaran dirinya tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Menimbang bahwa eksepsi termohon dikabulkan. Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar demikian putusan praperadilan yang dibacakan hakim Hariyadi, Selasa (10/1/2023).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar status tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS). Dia terjerat perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah hakim agung MA,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/11/2022).

Hakim Gazalba tersebut pernah diperiksa oleh tim penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi. Namun seusai diperiksa beberapa waktu lalu, GS tak mau menjawab pertanyaan awak media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK praperadilan mahkamah agung
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top