Bisnis.com, JAKARTA — TNI total telah menetapkan 20 tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga tewas dianiaya seniornya.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan penetapan itu termasuk empat tersangka yang ditetapkan sebelumnya.
"Dan hari ini saya sampaikan bahwa 16 personil yang kemarin dilanjutkan pemeriksaan secara mendalam itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total sekarang ada 20 orang personil prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wahyu di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Dia menambahkan, 20 prajurit itu telah diperiksa oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sebelum dijadikan tersangka. Ke-20 tersangka itu juga kini telah dilakukan penahanan.
Adapun, penahanan itu dilakukan untuk kepentingan investigasi untuk menguak peran-peran dari 20 tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky.
"Sehingga nanti siapa, perannya apa, pasal yang diterapkan apa itu betul-betul tepat," imbuhnya.
Di samping itu, Wahyu juga menerangkan soal alasan tersangka dalam kasus ini cukup banyak lantaran peristiwanya tidak terjadi di satu waktu. Oleh sebab itu, banyak prajurit yang diduga terlibat dalam kasus kematian ini.
Terkait motif, dia masih belum bisa menjelaskan secara detail. Namun yang pasti bahwa dalam peristiwa ini hanya berkaitan dengan pembinaan.
"Saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," pungkas Wahyu.