Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati, Ruangan Dua Hakim Agung MA Digeledah KPK

Dokumen putusan yang disita terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati.
Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati, Ruangan Dua Hakim Agung MA Digeledah KPK./Bisnis-Samdysara Saragih
Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati, Ruangan Dua Hakim Agung MA Digeledah KPK./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen putusan usai melakukan penggeledahan di ruangan dua Hakim Agung dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Dokumen putusan ini terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (2/11/2022).

Ali mengatakan KPK masih melakukan analisis dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Barang bukti itu, kata Ali, akan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka.

Sebelumnya, KPK mengaku melakukan penggeledahan di Kantor Mahkamah Agung. Adapun, tempat yang digeledah tersebut yakni ruangan milik hakim Agung Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni. 

"Benar, dalam rangka pengumpulan dan melengkapi alat bukti penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Adapun, KPK resmi menetapkan tersangka dan menahan Dimyati pada Jumat, 23 September 2022.  Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dia diduga menerima Rp800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut.

Dalam perkara ini, lima pegawai Mahkamah Agung turut terseret menjadi tersangka. Mereka adalah Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan; dan dua PNS di MA, yakni Nurmanto Akmal dan Albasri.

Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka. Mereka adalah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper