Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka, Ini Sikap Resmi Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) menyampaikan empat sikap resmi terkait penetapan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus korupsi.
Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka, Ini Sikap Resmi Komisi Yudisial. Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata / Bisnis - Lukman Nur Hakim
Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka, Ini Sikap Resmi Komisi Yudisial. Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata / Bisnis - Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyampaikan sikap resmi pascapenetapan Hakim Agung di Makhamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan empat sikap. Pertama, KY menaruh perhatian penuh terhadap kasus ini karena menyangkut dugaan pencideraan terhadap kehormatan dan martabar hakim.

"Kedua, KY terbuka dan terus berkoordinasi dengan MA dan KPK untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran mengunkap kasus ini," ujar Mukti Fajar dalam sesi konferensi pers di gedung Komisi Yudisial, Jumat (23/9/2022).

Selanjutnya, Mukti mengatakan bahwa KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan KY.

"Terakhir, KY menduukung KPK untuk bekerja untum melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini," pungkas Mukti Fajar.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (22/09/2022).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

"Berdasarkan saksi dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang tersangka," ujar Firli, Jumat (23/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper