Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyampaikan sikap resmi pascapenetapan Hakim Agung di Makhamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi.
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan empat sikap. Pertama, KY menaruh perhatian penuh terhadap kasus ini karena menyangkut dugaan pencideraan terhadap kehormatan dan martabar hakim.
"Kedua, KY terbuka dan terus berkoordinasi dengan MA dan KPK untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran mengunkap kasus ini," ujar Mukti Fajar dalam sesi konferensi pers di gedung Komisi Yudisial, Jumat (23/9/2022).
Selanjutnya, Mukti mengatakan bahwa KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan KY.
"Terakhir, KY menduukung KPK untuk bekerja untum melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini," pungkas Mukti Fajar.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (22/09/2022).
Baca Juga
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
"Berdasarkan saksi dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang tersangka," ujar Firli, Jumat (23/9/2022).