Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Makhamah Agung terkait perkara dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Hakim Agung Sudrajad saat ini telah berstatus tersangka.
Kabar penggeledahan itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/9/2022).
“Benar, hari ini (23/9/2022) Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, diantaranya berlokasi di gedung MA RI,” ujar Ali Fikri.
Ali tak menjelaskan secara perinci temuan apa yang diperoleh penyidik dari penggeledahan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa proses penggeladahan kantor MA masih berlangsung sampai dengan saat ini.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya,” tuturnya.
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga
Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pernyataan KPK pada Kamis (22/09/2022) kemarin.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
"Berdasarkan saksi dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang tersangka," ujar Firli,Jumat (23/9/2022).