Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KY dan MA Adakan Pertemuan Bahas Batas Pelanggaran Hakim

Pertemuan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk mensinergikan beberapa sumbatan yang selama ini muncul dalam relasi kelembagaan, salah satunya adalah terkait pelanggaran hakim
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menjalankan sidang dengan agenda tuntutan dan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara melalui sarana video conference (e-court) pada Selasa (24/3/2020)./Istimewa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menjalankan sidang dengan agenda tuntutan dan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara melalui sarana video conference (e-court) pada Selasa (24/3/2020)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung  (MA) mengadakan pertemuan di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Pertemuan ini membahas isu-isu terkait kemandirian hakim dan peradilan, termasuk soal pelanggaran hakim. 

Ketua Komisi Yudisial RI Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan pertemuan ini merupakan peluang untuk mensinergikan tugas dan fungsi antara KY dan MA yang sangat beririsan erat.

"Beberapa sumbatan yang selama ini muncul dalam relasi kelembagaan KY dan MA perlu diurai secara konstruktif. Salah satunya adalah terkait demarkasi antara pelanggaran yang bersifat perilaku dan teknis yudisial," kata Mukti.  

Menurutnya, pertemuan ini menyepakati kejelasan mengenai perbedaan persepsi soal pelanggaran sehingga persoalan yang mengganggu kinerja lembaga dapat diselesaikan. 

Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial Sunarto mengatakan forum ini dapat mengangkat komunikasi informal menjadi komunikasi yang bersifat kelembagaan.

"MA sangat terbuka untuk berbagi data dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KY. Perlu diidentifikasi data apa saja yang dibutuhkan agar dapat ditentukan mekanisme yang paling aman dan efisien dalam proses pertukaran data dan pemanfaatannya," ujar Sunarto.

Selain itu, Sunarto mengatakan MA juga sangat mendukung dilakukannya pemeriksaan bersama terkait pelanggaran hakim. 

Namun, kata Sunarto, hal ini perlu  ada penyusunan panduan yang lebih teknis terkait pemeriksaan bersama dan tata cara pelaksanaan Majelis Kehormatan Hakim, serta advokasi fasilitas keamanan hakim.

Selama ini hubungan MA dan KY dikenal kurang begitu harmonis. Terutama terkait soal fungsi pengawasan dan dugaan pelanggaran perilaku hakim. 

Salah satu yang menjadikan hubungan kurang baik antara MA dan KY adalah manakala KY memutuskan adanya pelanggaran etika hakim dan perlu dijatuhi sanksi namun MA menganggap tidak ada pelanggaran etik. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Wahyu Arifin
Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper