Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) mengadakan pertemuan di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Pertemuan ini membahas isu-isu terkait kemandirian hakim dan peradilan, termasuk soal pelanggaran hakim.
Ketua Komisi Yudisial RI Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan pertemuan ini merupakan peluang untuk mensinergikan tugas dan fungsi antara KY dan MA yang sangat beririsan erat.
"Beberapa sumbatan yang selama ini muncul dalam relasi kelembagaan KY dan MA perlu diurai secara konstruktif. Salah satunya adalah terkait demarkasi antara pelanggaran yang bersifat perilaku dan teknis yudisial," kata Mukti.
Menurutnya, pertemuan ini menyepakati kejelasan mengenai perbedaan persepsi soal pelanggaran sehingga persoalan yang mengganggu kinerja lembaga dapat diselesaikan.
Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial Sunarto mengatakan forum ini dapat mengangkat komunikasi informal menjadi komunikasi yang bersifat kelembagaan.
"MA sangat terbuka untuk berbagi data dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KY. Perlu diidentifikasi data apa saja yang dibutuhkan agar dapat ditentukan mekanisme yang paling aman dan efisien dalam proses pertukaran data dan pemanfaatannya," ujar Sunarto.
Baca Juga
Selain itu, Sunarto mengatakan MA juga sangat mendukung dilakukannya pemeriksaan bersama terkait pelanggaran hakim.
Namun, kata Sunarto, hal ini perlu ada penyusunan panduan yang lebih teknis terkait pemeriksaan bersama dan tata cara pelaksanaan Majelis Kehormatan Hakim, serta advokasi fasilitas keamanan hakim.
Selama ini hubungan MA dan KY dikenal kurang begitu harmonis. Terutama terkait soal fungsi pengawasan dan dugaan pelanggaran perilaku hakim.
Salah satu yang menjadikan hubungan kurang baik antara MA dan KY adalah manakala KY memutuskan adanya pelanggaran etika hakim dan perlu dijatuhi sanksi namun MA menganggap tidak ada pelanggaran etik.