Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dengan demikian, KSP Intidana dinyatakan tidak dalam keadaan pailit alias kembali ke keadaan semula.
Putusan itu terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KSP Intidana. Walhasil itu secara otomatis menganulir kasasi nomor: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 31 Mei 2022 yang menyatakan KSP Intidana pailit.
"Mengadili sendiri, menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana kembali dalam keadaan semula dan tidak dalam keadaan pailit," seperti dalam amar putusan PK dikutip dari laman resmi MA, Selasa (15/11/2022).
Adapun perkara dengan nomor: 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 diputus oleh hakim agung Sunarto dengan hakim anggota Zahrul Rabain dan Nani Indrawati pada Kamis, 13 Oktober 2022.
"Menghukum para termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00," kata hakim PK.
Diketahui, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Sudrajad diduga menerima suap dan memutus pailit KSP Intidana di tingkat kasasi.
Baca Juga
Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dia diduga menerima Rp800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut.
Dalam perkara ini, lima pegawai Mahkamah Agung turut terseret menjadi tersangka. Mereka adalah Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan; dan dua PNS di MA, yakni Nurmanto Akmal dan Albasri.
Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka. Mereka adalah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.