Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sayangnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum memperinci siapa tersangka baru tersebut.
Namun, perlu diketahui, KPK dikabarkan telah menetapkan Hakim Agung berinisial GS sebagai tersangka dalam penyidikan baru terkait suap penanganan perkara di MA.
"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," kata Ali kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Ali mengatakan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti. Dia juga memastikan akan terus menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik.
"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," katanya.
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di MA adalah Hakim Agung berinisial GS.
Informasi tersebut sebelumnya mengakui bahwa ada tersangka baru dalam perkara suap penanganan perkara di MA.
"Temannya (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung juga," kata informasi yang dikutip Bisnis, Kamis (10/11/2022).
Hakim GS tersebut pernah diperiksa oleh tim penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi. Namun seusai diperiksa beberapa waktu lalu, GS tak mau menjawab pertanyaan awak media.