Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Perkara MA, Hakim Agung GS?

KPK membenarkan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 10 November 2022  |  11:22 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Perkara MA, Hakim Agung GS?
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara - HO/Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sayangnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum memperinci siapa tersangka baru tersebut.

Namun, perlu diketahui, KPK dikabarkan telah menetapkan Hakim Agung berinisial GS sebagai tersangka dalam penyidikan baru terkait suap penanganan perkara di MA.

"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," kata Ali kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).

Ali mengatakan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti. Dia juga memastikan akan terus menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik.

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di MA adalah Hakim Agung berinisial GS.

Informasi tersebut sebelumnya mengakui bahwa ada tersangka baru dalam perkara suap penanganan perkara di MA.

"Temannya (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung juga," kata informasi yang dikutip Bisnis, Kamis (10/11/2022).

Hakim GS tersebut pernah diperiksa oleh tim penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi. Namun seusai diperiksa beberapa waktu lalu, GS tak mau menjawab pertanyaan awak media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK mahkamah agung
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top