Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat bicara ihwal kabar penetapan Hakim Agung bernisial GS sebagai tersangka, dalam kasus suap penanganan perkara Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sudrajad Dimyati.
Ghufron mengakui pihaknya tengah mengembangkan penyidikan terkait kasus suap penanganan perkara tersebut. Hanya saja dia meminta publik untuk menunggu.
"Tunggu, kami masih sedang mengembangkan penyidikan," kata Ghufron saat dikonfirmasi Bisnis, Kamis (10/11/2022).
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di MA adalah Hakim Agung berinisial GS.
Informasi tersebut sebelumnya menyebutkan bahwa ada tersangka baru dalam perkara suap penanganan perkara di MA. "Temannya (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung juga," katanya, dikutip Kamis (10/11/2022).
Hakim GS tersebut pernah diperiksa oleh tim penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi. Namun seusai diperiksa beberapa waktu lalu, GS tak mau menjawab pertanyaan awak media.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK sempat menyita sejumlah dokumen putusan usai melakukan penggeledahan di ruangan dua Hakim Agung dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
Dokumen putusan ini terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati. "Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (2/11/2022).
Ali mengatakan KPK masih melakukan analisis dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Barang bukti itu, kata Ali akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi dan para tersangka.