Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati terungkap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka baru itu diduga seorang Hakim Agung berinisial GS.
Informasi tersebut sebelumnya mengakui bahwa ada tersangka baru dalam perkara suap penanganan perkara di MA.
"Temannya (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung juga," kata informasi yang dihimpun Bisnis, dikutip Kamis (10/11/2022).
Hakim GS tersebut pernah diperiksa oleh tim penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi. Namun seusai diperiksa beberapa waktu lalu, GS tak mau menjawab pertanyaan awak media.
Bisnis telah mencoba menghubungi Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri untuk mengkonfirmasi informasi tersebut. Hanya saja belum dijawab sampai berita ini ditayangkan.
Baca Juga
Geledah Ruang Hakim Agung
Sebelumnya, KPK mengaku melakukan penggeledahan di Kantor Mahkamah Agung (MA). Adapun, tempat yang digeledah tersebut yakni ruangan milik hakim Agung Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni.
"Benar, dalam rangka pengumpulan dan melengkapi alat bukti penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Adapun, KPK resmi menetapkan tersangka dan menahan Dimyati pada Jumat sore, 23 September 2022.
Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dia diduga menerima Rp800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut.
Dalam perkara ini, 5 pegawai Mahkamah Agung turut terseret menjadi tersangka. Mereka adalah Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan; dan dua PNS di MA, yakni Nurmanto Akmal dan Albasri.
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Mereka adalah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.