Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Baru Suap Hakim Agung, Kantor MA Dijaga Tentara

MA menjadi sorotan karena penggunaan tenaga militer untuk menjaga kantor dan kabar penetapan tersangka baru dalam kasus suap hakim agung.
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibakarkan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Ada (tersangka baru)," demikian informasi yang dihimpun di KPK saat dihubungi Bisnis, Rabu (9/11/2022).

Tersangka baru tersebut diduga merupakan Hakim Agung MA. Belum diketahui secara pasti berapa Hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka baru di perkara ini.

"Temannya (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung juga," tulis informasi tersebut.

Bisnis telah mencoba menghubungi Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri untuk mengkonfirmasi informasi tersebut. Hanya saja belum dijawab sampai berita ini ditayangkan.

Sebelumnya, KPK sempat menyita sejumlah dokumen putusan usai melakukan penggeledahan di ruangan dua Hakim Agung dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Dokumen putusan ini terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (2/11/2022).

Ali mengatakan KPK masih melakukan analisis dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Barang bukti itu, kata Ali akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi dan para tersangka.

Kantor MA Dijaga Tentara

Di sisi lain, Ali Fikr menyebut penjagaan militer di Mahkamah Agung (MA) tidak ada kaitannya dengan penggeledahan KPK beberapa waktu lalu. Ia berkata upaya penggeledahan KPK sudah dibenarkan secara hukum.

Dilansir dari Tempo, Fikri berkata penjagaan oleh TNI di MA memiliki sejumlah pertimbangan. Namun, ia yakin penjagaan militer tersebut bukan disebabkan penggeledahan KPK. "Kami meyakini kebijakan tersebut tentu tidak ada kaitannya dengan penggeledahan KPK," katanya

Fikri juga menambahkan penjagaan militer di MA tersebut tidak akan mempengaruhi penyidikan KPK terhadap kasus suap pengurusan perkara di MA. Ia menyebut saat ini proses penyidikan kasus tersebut masih berlangsung.

"Proses penyidikan masih terus dikembangkan. Data yang kami miliki masih diproses," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK  menggeledah ruang dinas dua hakim agung di gedung Mahkamah Agung pada Selasa, 1 November 2022. 

Ali Fikri berkata penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan barang bukti. Ia menyebut barang bukti itu nantinya akan digunakan dalam proses pendalaman kasus suap yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati beberapa waktu lalu.

“Adalah benar. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti penyidikan,” kata Ali.

Adapun dua Hakim Agung yang ruangannya digeledah oleh KPK adalah Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni. Selain ruangan Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni, KPK juga menggeledah ruangan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

Sebelumnya Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan jika Gedung MA akan dijaga oleh militer dari TNI. Menurut Andi, penjagaan oleh TNI itu bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Namun, kata dia, agar menjaga kerja para Hakim Agung nyaman.

Para Tersangka

Adapun, KPK resmi menetapkan tersangka dan menahan Dimyati pada Jumat sore, 23 September 2022.

Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dia diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut.

Dalam perkara ini, 5 pegawai Mahkamah Agung turut terseret menjadi tersangka. Mereka adalah Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan; dan dua PNS di MA, yakni Nurmanto Akmal dan Albasri.

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Mereka adalah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper