Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim agung Mahkamah Agung (MA) lainnya di kasus suap penanganan perkara.
Saat ini, sudah ada dua Hakim Agung MA yang berstatus tersangka dalam kasus suap penanganan perkara yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
"Prinsipnya semua informasi dan data pasti KPK konfirmasi dan dalami kepada para saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Ali mengatakan pemanggilan saksi dalam hal ini Hakim Agung akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
"Siapapun itu sesuai kebutuhan penyidikan pasti kami panggil dan periksa sebagai saksi," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar status tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS). Dia terjerat perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga
Hakim Gazalba tersebut pernah diperiksa oleh tim penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi.