Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka baru, kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan catatan Bisnis, Gazalba ternyata merupakan salah satu hakim yang ikut memutus kasasi Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Dalam putusan tersebut, majelis kasasi MA memotong hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Majelis hakim kasasi juga menjatuhkan hukuman uang pengganti terhadap Edhy Prabowo senilai Rp 9,68 miliar dan US$77.000. Jumlah hukuman uang pengganti ini sama dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim tingkat kasasi turut menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah Edhy Prabowo selesai menjalani masa pidana pokok.
Dalam pertimbangannya, majelis kasasi MA menilai Edhy telah bekerja baik selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga
Selama duduk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy dinilai telah memberikan harapan besar kepada masyarakat, khususnya nelayan.
Salah satu kebijakan Edhy yang dinilai hakim memberi harapan besar adalah, mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan adanya semangat memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.
Patut diketahui, Edhy terjerat perkara suap izin ekspor benih lobster.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar status tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS). Dia terjerat perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah hakim agung MA,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/11/2022).