Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang memvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Gazalba Saleh adalah terdakwa dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sangat yakin alat bukti yang dimiliki cukup untuk menjerat Gazalba Saleh.
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Selain kasasi, KPK juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Ali menegaskan bakal membawa Gazalba hingga ke proses persidangan.
Ali juga menyinggung bahwa penanganan perkara di tubuh MA itu bukan hanya semata terkait dengan tindak pidana korupsi, melainkan juga upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara
Baca Juga
Dalam dakwaannya, Gazalba didakwa menerima suap SGD20.000 dari total SGD110.000 untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Atas dakwaan tersebut, Gazalba dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.