Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi putusan tersebut, KPK menghargai secara prinsip seluruh putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Namun demikian, KPK kukuh menilai bahwa alat bukti yang dimiliki cukup untuk menjerat Gazalba dalam perkara suap penanganan perkara di MA.
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Selain mengupayakan kasasi, KPK juga akan segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Ali menegaskan bakal membawa Gazalba hingga ke proses persidangan.
Ali juga menyinggung bahwa penanganan perkara di tubuh MA itu bukan hanya semata terkait dengan tindak pidana korupsi, melainkan juga upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara
Baca Juga
Dalam dakwaannya, Gazalba didakwa menerima suap SGD20.000 dari total SGD110.000 untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Atas dakwaan tersebut, Gazalba dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.