Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai pencucian uang yang dilakukan oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
Gazalba baru saja ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang. Sebelumnya, dia telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa puluhan miliar pencucian uang yang diduga dilakukan Gazalba merupakan hasil dari gratifikasi.
"Untuk dugaan penerimaan gratifikasi yang kemudian berubah aset, sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah," katanya kepada Bisnis, Kamis (23/3/2023).
KPK, kata Ali, menduga adanya tindak pidana gratifikasi dan tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh Gazalba. Hal tersebut dibeberkan kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Terkait dengan gratifikasi, tim penyidik menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh Gazalba, sebagai salah satu hakimnya.
Baca Juga
Sementara itu, tim penyidik juga menduga Gazalba menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya melalui transfer, pembelanjaan, serta penukaran dengan mata uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan.
"Penerapan TPPU merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK agar aset recovery dapat dimaksimalkan sehingga mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya," lanjut Ali, Selasa (21/3/2023).
Dalam penyidikan kasus tersebut, beberapa nama di MA turut terseret salah satunya yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan. Pada perkembangan teranyar, Hasbi diundang sebagai saksi untuk Gazalba.
Dalam pemeriksaan Hasbi, KPK mendalami dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka melalui perantaraan Yosep Parera. Keduanya juga terseret dalam pusaran kasus suap yang menjerat dua hakim agung MA.