Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.
Sebelumnya, Gazalba telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Untuk kasus suap, lembaga antirasuah tengah mengumpulkan alat bukti untuk kasus tersebut.
"Tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain berupa penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (21/3/2023).
Selain gratifikasi, tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Gazalba.
KPK menduga ada tindakan pencucian uang berupa menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya melalui transfer, pembelanjaan, serta penukaran dengan mata uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan.
"Penerapan TPPU merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK agar aset recovery dapat dimaksimalkan, sehingga mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya," lanjut Ali.
Salah satu perkembangan teranyar dari kegiatan penyidikan kasus suap Gazalba yakni pemeriksaan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dia diundang sebagai saksi untuk Gazalba.
Dalam pemeriksaan Hasbi, KPK mendalami dugaan aliran uang ke beberapa pihak terkait dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka melalui perantaraan Yosep Parera. Keduanya juga terseret dalam pusaran kasus suap yang menjerat dua hakim agung MA.