Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gazalba Saleh Tersangka Kasus Gratifikasi, Begini Sikap Mahkamah Agung

Makhamah Agung mengambil sikap terkait penetapan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Gazalba Saleh diperiksa lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Gazalba Saleh diperiksa lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Makhamah Agung (MA) mengambil sikap terkait penetapan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. 

Juru Bicara MA, hakim agung Suharto mengatakan bahwa MA menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

“Sikap Mahkamah Agung tidak berubah yaitu menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terkait dugaan gratifikasi dan TPPU yang dikenakan terhadap Pak Gazalba Saleh,” kata Suharto saat dihubungi Bisnis, Jumat (24/3/2023).

Pihaknya akan menghormati proses perjalanan kasus yang menjerat Gazalba.

Suharto menegaskan bahwa dalam kasus ini KPK harus tetap memberlakukan asas praduga tak bersalah.

Seperti diketahui, KPK menetapkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang. 

Sebelumnya, Gazalba telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. Untuk kasus suap, lembaga antirasuah tengah mengumpulkan alat bukti. 

"Tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain berupa penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (21/3/2023). 

Selain gratifikasi, tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Gazalba.

KPK menduga ada tindakan pencucian uang berupa menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya melalui transfer, pembelanjaan, serta penukaran dengan mata uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan. 

"Penerapan TPPU merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK agar aset recovery dapat dimaksimalkan, sehingga mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya," lanjut Ali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper