Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Hakim Agung Gazalba sebelumnya divonis bebas atas kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu dilakukan secara paralel dengan pangajuan kasasi terhadap vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pekan ini.
"Oleh karena itu ke depan kami fokus selesaikan berkas perkara gratifikasi dan TPPU, dan tentu kami akan panggil kembali tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Kamis (3/8/2023).
Dengan demikian, KPK juga mengatakan bakal menahan kembali Gazalba apabila proses penyidikan dinyatakan cukup. Ali memastikan tidak ada tersangka rasuah yang tidak ditahan.
"Kemungkinan untuk dilakukan penahanan sesuai dengan UU itu penyidik ada, bisa melakukan itu, tetapi sekali lagi penahanan setiap tersangka nanti setiap proses penyidikan cukup," terangnya.
Sejalan dengan hal tersebut, KPK juga tengah berlomba dengan waktu untuk mengajukan memori kasasi terhadap vonis bebas Gazalba terkait dengan kasus suapnya. Oleh karena itu, lembaga antirasuah meminta PN Bandung agar segera mengirimkan salinan putusannya kepada Jaksa KPK.
Baca Juga
Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) pun belum menentukan status Gazalba ke depannya usai divonis bebas oleh pengadilan. Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan bahwa akan mencermati terlebih dahulu proses kasasi oleh KPK. Setelah itu, baru KY akan menjalankan juga proses etik sebagaimana kewenangan lembaga.
"KY akan mencermati dulu proses yang akan dilakukan oleh KPK. Misalnya, apakah akan mengajukan upaya hukum atau tidak. Sebelum kemudian KY juga menjalankan proses etik sebagaimana kewenangan KY. Proses penegakan hukum dan penegakan etik merupakan dua proses yang berbeda," jelasnya kepada wartawan, dikutip Rabu (3/8/2023).
Adapun dalam surat dakwaan, Gazalba didakwa menerima suap SGD20.000 dari total SGD110.000 untuk mengondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.
Suap itu berasal dari Heryanto Tanaka, pihak debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.
Atas dakwaan tersebut, Gazalba dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.