Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Dorong KPK Ajukan Kasasi Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh

Pemerintah bakal mendorong KPK mengajukan kasasi terhadap vonis bebas hakim agung Gazalba Saleh.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Makassar Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2023), mengajak negara-negara anggota Asean berkolaborasi memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin banyak terjadi di Indonesia./Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Makassar Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2023), mengajak negara-negara anggota Asean berkolaborasi memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin banyak terjadi di Indonesia./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah bakal mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan kasasi terhadap vonis bebas dari terdakwa suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), yakni Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. 

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebaskan Gazalba dan memerintahkannya agar segera dilepaskan dari tahanan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bakal mengoordinasikan KPK agar bisa mengajukan kasasi kepada MA atas putusan tersebut. 

"Negara tentu dalam hal ini KPK akan saya koordinasikan untuk naik ke kasasi, karena yang mewakili negara itu KPK, kita koordinasikan untuk kasasi. Koordinasi ya bukan mendikte, yang jelas hukum ini harus ditegakkan," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, dikutip Kamis (3/8/2023). 

Menurutnya, lawan dari pihak terpidana pada hukum pidana yakni negara. Dengan demikian negara juga bakal menempuh upaya hukum sejauh yang bida dilakukan. 

Hal tersebut juga berlaku pada vonis banding yang lebih ringan kepada terdakwa Hakim Agung nonaktif lainnya, yaitu Sudrajad Dimyati. Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kepadanya yakni tujuh tahun, atau diskon satu tahun dari putusan tingkat pertama delapan tahun. 

"Prinsipinya itu urusan Mahkamah Agung, tetapi yang jelas kalau dalam hukum pidana itu lawan dari pihak terpidana itu adalah negara, bukan orang. Oleh karena [itu] negara sejauh mana ada upaya hukum yang bisa ditempuh, negara akan lakukan," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Di sisi lain, KPK juga menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim secara prinsip terkait dengan vonis bebas Gazalba. Namun, lembaga antirasuah menyatakan bakal mnegupayakan kasasi lantaran meyakini alat bukti yang dibawa ke pengadilan sudah cukup. 

"Terbukti baik pemberi maupun terdakwa penyuap lainya sudah divonis itu sudah terbukti artinya bersalah. Baik pemberinya sudah dieksekusi dan penerima sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Adapun kini Gazalba disebut telah keluar dari Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur usai divonis bebas. Meski demikian, penyidik KPK memastikan bakal mengusut dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang sebelumnya disangkakan kepada Gazalba.

"Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU. Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU-nya, dan tentunya kami akan panggil kembali," terang Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper