Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Serahkan Memori Kasasi Vonis Lepas Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK telah menyerahkan kelengkapan upaya hukum kasasi terhadap vonis lepas terdakwa kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh.
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Gazalba Saleh diperiksa lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Gazalba Saleh diperiksa lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan kelengkapan upaya hukum kasasi terhadap vonis lepas terdakwa kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh. 

Jaksa KPK Arif Rahman Irsady kemarin telah selesai menyerahkan kelengkapan upaya hukum kasasi, yakni memori kasasi untuk Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Senin (21/8/2023). Memori kasasi itu ditujukan kepada Ketua MA dan terdaftar di Panmud Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dalam memori kasasi itu, Tim Jaksa KPK memberikan landasan argumentasi sebagaimana fakta hukum yang ditemukan selama proses persidangan. Salah satunya yakni sebutan Gazalba sebagai "Bos Dalem", yakni salah satu hakim agung yang memutus perkara kasasi Budiman Gandi Suparman terkait dengan KSP Intidana. 

"Terdakwa dikenal dengan sebutan 'Bos Dalem' yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara kasasi dari Budiman Gandi Suparman," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Selain itu, Tim Jaksa KPK turut mengungkap fakta persidangan bahwa adanya perintah untuk menghapus komunikasi percakapan via WhatsApp setelah OTT KPK. 

Isi percakapan WhatsApp yang dimaksud yakni berlangsung antara Staf dan Asisten Hakim Agung Gazalba, yakni Rendy Novarisza dan Prasetio Nugroho. 

Percakapan itu, terang Ali, mempertegas peran Gazalba sebagai "Bos Dalem" di mana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat "buat tambah jajan di Mekah". Informasi tersebut juga diperkuat dengan data perlintasan oleh Ditjen Imigrasi, bahwa Gazalba juga diketahui menjalani umrah setelah adanya pemberian uang pengurusan perkara.

Sejalan dengan hal itu, Tim Jaksa KPK juga membuka dan memperlihatkan isi percakapan WhatsApp antara Redhy dan Prasetio tentang persiapan hingga penyerahan uang untuk Terdakwa. 

"Perbuatan Terdakwa maupun Prasetio Nugroho yang telah menghapus chat-chat WA, selaku aparat penegak hukum terlebih keduanya sebagai Hakim yang bertugas di kamar pidana seharusnya memahami larangan untuk menghilangkan barang bukti," kata Ali. 

Usai OTT yang dilakukan pada 2022, KPK turut menduga adanya bentuk kekhawatiran Gazalba mengenai percakapan itu. Oleh karena itu. dia mengganti nomor ponselnya yang lama ke baru. 

"Tim Jaksa juga menyakini jejak digital tidak akan tidak pernah bisa bohong, dan atas hal tersebutlah mengapa Terdakwa meminta Prasetio Nugroho untuk segera menghapus semua chat-chat antara Terdakwa dengan Prasetio Nugroho," lanjut Ali. 

Di luar perkara chat dan "Bos Dalem", alasan KPK mengajukan kasasi terhadap vonis lepas Gazalba juga erat kaitannya dengan pedoman "The Binding Force of Precedent" atau Asas Preseden. 

"Mengharuskan Hakim untuk mengikuti putusan Hakim lain dalam perkara yang sejenis atau dalam kasus yang sama atau istilah lainnya adalah asas Similia Similibus [dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula]," jelas Ali.

Untuk itu, KPK berharap Majelis Hakim Kasasi sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan Tim Jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan Tim Jaksa. 

Dengan mengajukan memori kasasi, MA dinilai sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan. KPK meyakini MA dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat.  

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung memvonis lepas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara suap penanganan perkara di MA. 

Menanggapi putusan tersebut, KPK menghargai secara prinsip seluruh putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper