Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ungkap Nilai Dugaan Pencucian Uang Hakim Agung Gazalba Capai Rp20 Miliar

KPK menyebut nilai pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sekitar Rp20 miliar.
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Gazalba Saleh diperiksa lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Gazalba Saleh diperiksa lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sekitar Rp20 miliar. 

Gazalba merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Dia sebelumnya divonis bebas hingga di tingkat kasasi pada kasus suap penangana perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, perkara yang kini menjerat Gazalba akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pekan depan. 

"Jumlah asetnya tadi saya diskusi dengan teman-teman jaksa yang sedang menyusun [surat dakwaan] ya kurang lebih angkanya masih di sekitar Rp20 miliar juga, dan aset-asetnya ada rumah dan seterusnya," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Sabtu (20/4/2024).

Ali masih enggan memerinci aset hasil korupsi milik Gazalba, yang diduga disamarkan atau disembunyikan. Rincian tersebut nantinya akan dibeberkan pada surat dakwaan di pengadilan. 

Dengan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK, Ali meyakini bisa membuktikan dugaan pencucian uang maupun gratifikasi yang dilakukan oleh Gazalba. 

Berdasarkan laporan Bisnis sebelumnya, tim penyidik KPK telah selesai menyerahkan Gazalba dan barang bukti dalam perkara gratifikasi maupun pencucian uang yang menjeratnya kepada tim jaksa, Kamis (28/3/2024). 

"Selama proses penyidikan, didapati nilai penerimaan gratifikasi disertai TPPU dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp9 miliar," terang Ali dalam keterangan terpisah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper