Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sekitar Rp20 miliar.
Gazalba merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Dia sebelumnya divonis bebas hingga di tingkat kasasi pada kasus suap penangana perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, perkara yang kini menjerat Gazalba akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pekan depan.
"Jumlah asetnya tadi saya diskusi dengan teman-teman jaksa yang sedang menyusun [surat dakwaan] ya kurang lebih angkanya masih di sekitar Rp20 miliar juga, dan aset-asetnya ada rumah dan seterusnya," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Sabtu (20/4/2024).
Ali masih enggan memerinci aset hasil korupsi milik Gazalba, yang diduga disamarkan atau disembunyikan. Rincian tersebut nantinya akan dibeberkan pada surat dakwaan di pengadilan.
Dengan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK, Ali meyakini bisa membuktikan dugaan pencucian uang maupun gratifikasi yang dilakukan oleh Gazalba.
Baca Juga
Berdasarkan laporan Bisnis sebelumnya, tim penyidik KPK telah selesai menyerahkan Gazalba dan barang bukti dalam perkara gratifikasi maupun pencucian uang yang menjeratnya kepada tim jaksa, Kamis (28/3/2024).
"Selama proses penyidikan, didapati nilai penerimaan gratifikasi disertai TPPU dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp9 miliar," terang Ali dalam keterangan terpisah.