Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pengadilan bakal profesional dalam mengadili Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara gratifikasi dan pencucian uang.
KPK melalui tim jaksanya sudah melimpahkan berkasa perkara serta surat dakwaan terhadap Gazalba, yang sebelumnya dibebaskan hingga tingkat kasasi dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).
Berbeda dengan persidangan Gazalba sebelumnya, perkara gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Gazalba diadili dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Untuk perkara ini kami sangat yakin dengan alat buktinya, sehingga kami mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses di persidangan dimaksud sekalipun bisa jadi yang mengadili dan memeriksa adalah koleganya tapi kami yakin pengadilan akan bersikap profesional karena ini kan hakim agung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Kamis (25/4/2024).
Saat ini, terang Ali, pihak jaksa masih menunggu penetapan hari sidang perdana dan hakim bakal mengadili perkara Gazalba.
Baca Juga
Nantinya, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan mendakwa Gazalba dengan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang senilai sekitar Rp20 miliar. Untuk perjara pencucian uang dimaksud, penyidik sebelumnya telah menyita sejumlah aset yang dimiliki oleh terdakwa.
Berdasarkan catatan Bisnis, pada Agustus 2023, Gazalba divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor PN Bandung. Pada saat itu, dia didakwa menerima suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di Mahkamah Agung (MA).
Vonis bebas lalu Gazalba diperkuat oleh putusan kasasi MA pada Oktober 2023, sebelum hakim agung itu kembali ditetapkan tersangka oleh KPK.
Dalam pemberitaan Bisnis, Kamis (30/11/2023), Gazalba diduga menerima gratifikasi terkait dengan sejumlah pengurusan perkara kasasi. Salah satunya yaitu kasasi terpidana kasus ekspor benih lobster Edhy Prabowo, yang merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pada tahap penyidikan, awalnya Gazalba diduga menerima gratifikasi hingga Rp15 miliar dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022.