Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Kali Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat KPK

Hakim Agung Gazalba Saleh telah dua kali lolos dari jeratan hukum KPK.
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Gazalba Saleh diperiksa lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Gazalba Saleh diperiksa lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Dengan demikian, Gazalba kembali lolos dari jeratan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Gazalba sebelumnya didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp650 juta dan melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi. Sebelumnya, dia sudah pernah dinyatakan bebas hingga tingkat kasasi atas dari perkara suap di 2023 lalu.

Namun demikian, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela hari ini, Senin (27/5/2024), Majelis Hakim menerima eksepsi Gazalba dan memerintahkannya untuk segera dibebaskan dari tahanan. Oleh sebab itu, Gazalba dinyatakan bebas untuk kesekian kalinya.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Dua, menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tdiak dapat diterima. Tiga, memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," demikian bunyi putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim di antaranya menilai KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi sesuai azas Single Prosecution System. Hal itu kendati KPK secara kelembagaan memiliki tugas dan fungsi penuntutan melalui Direktorat Penuntutan.

Majelis Hakim juga menyatakan surat perintah Jaksa Agung tentang penugasan jaksa di KPK dalam jabatan Direktur Penuntutan tidak definitif. 

Oleh sebab itu, Hakim menilai syarat-syarat pendelegasian itu tidak terpenuhi sehingga Direktur Penuntutan KPK dinilai tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Kendati menerima eksepsi Gazalba, Hakim Ketua Fahzal mengatakan bahwa putusan sela itu tidak menyangkut pokok perkara yang didakwakan. Dia menyampaikan, perkara Gazalba masih bisa dilanjutkan sepanjang KPK nantinya menyertakan surat pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung. 

"Jadi hanya formalitasnya saja, jadi karena ini yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa maka akan kami pertimbangkan. Dan putusannya seperti itu," ujar Fahzal. 

Dua Kali Kalah

Berdasarkan catatan Bisnis, Gazalba sebelumnya telah dinyatakan bebas dalam kasus suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Hakim agung nonaktif itu dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga putusan tingkat kasasi.

Usai beberapa waktu bebas, KPK kembali menetapkan Gazalba sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Kasusnya sudah sampai di tahap persidangan sampai dengan dinyatakan bebas berkat putusan sela hakim hari ini.

Respons KPK

Menanggapi putusan hakim, KPK menyatakan bakal menghargai produk peradilan tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya bakal menunggu salinan putusan sela hakim guna segera dipelajari lebih lanjut.

"Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud," kata Ali kepada wartawan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper