Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Dengan demikian, Gazalba kembali lolos dari jeratan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gazalba sebelumnya didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp650 juta dan melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi. Sebelumnya, dia sudah pernah dinyatakan bebas hingga tingkat kasasi atas dari perkara suap di 2023 lalu.
Namun demikian, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela hari ini, Senin (27/5/2024), Majelis Hakim menerima eksepsi Gazalba dan memerintahkannya untuk segera dibebaskan dari tahanan. Oleh sebab itu, Gazalba dinyatakan bebas untuk kesekian kalinya.
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Dua, menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tdiak dapat diterima. Tiga, memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," demikian bunyi putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim di antaranya menilai KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi sesuai azas Single Prosecution System. Hal itu kendati KPK secara kelembagaan memiliki tugas dan fungsi penuntutan melalui Direktorat Penuntutan.
Majelis Hakim juga menyatakan surat perintah Jaksa Agung tentang penugasan jaksa di KPK dalam jabatan Direktur Penuntutan tidak definitif.
Baca Juga
Oleh sebab itu, Hakim menilai syarat-syarat pendelegasian itu tidak terpenuhi sehingga Direktur Penuntutan KPK dinilai tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.
Kendati menerima eksepsi Gazalba, Hakim Ketua Fahzal mengatakan bahwa putusan sela itu tidak menyangkut pokok perkara yang didakwakan. Dia menyampaikan, perkara Gazalba masih bisa dilanjutkan sepanjang KPK nantinya menyertakan surat pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung.
"Jadi hanya formalitasnya saja, jadi karena ini yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa maka akan kami pertimbangkan. Dan putusannya seperti itu," ujar Fahzal.
Dua Kali Kalah
Berdasarkan catatan Bisnis, Gazalba sebelumnya telah dinyatakan bebas dalam kasus suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Hakim agung nonaktif itu dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga putusan tingkat kasasi.
Usai beberapa waktu bebas, KPK kembali menetapkan Gazalba sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Kasusnya sudah sampai di tahap persidangan sampai dengan dinyatakan bebas berkat putusan sela hakim hari ini.