Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Duga Hasbi Hasan Pakai Duit Suap untuk Check-Up Kesehatan di Luar Negeri

KPK menduga Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan menggunakan uang hasil suap untuk cek kesehatan di luar negeri. 
KPK Duga Hasbi Hasan Pakai Duit Suap untuk Check-Up Kesehatan di Luar Negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas kasus suap penanganan perkara di lembaga tersebut, Rabu (12/7/2023). JIBI/bisnis-Danny Saputra
KPK Duga Hasbi Hasan Pakai Duit Suap untuk Check-Up Kesehatan di Luar Negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas kasus suap penanganan perkara di lembaga tersebut, Rabu (12/7/2023). JIBI/bisnis-Danny Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menggunakan uang hasil suap untuk cek kesehatan di luar negeri. 

Dugaan tersebut didalami dari seorang dokter, Rustan Effendi, yang dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi atas kasus suap Hasbi Hasan, Selasa (25/7/2023). 

"Saksi hadir dan diperiksa, bertempat di gedung Merah Putih. Didalami pengetahuannya dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemanfaatan uang oleh tersangka HH [Hasbi Hasan] dari hasil suap pengurusan [perkara di] MA untuk cek kesehatan di luar negeri," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (26/7/2023).

Seperti diketahui, Hasbi resmi ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di MA. Dia diduga menerima uang Rp3 miliar terkait dengan penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Hasbi menjadi tersangka ke-17 dan Sekretaris MA kedua yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Sebelumnya, mantan Sekretaris MA Nurhadi telah menjadi narapidana kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. 

Hasbi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hruuf b dan atau pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK membuka kemungkinan untuk mengusut dugaan pencucian yang dilakukan Hasbi. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut akan selalu menyertakan jerat TPPU pada tersangka atau terdakwa korupsi yang ditangani KPK. 

"Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi, karena sesungguhnya tentu kita [mengusut] tindak pidana korupsi itu juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi," ujarnya, Rabu (12/7/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper