Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diberhentikan sementara dari jabatannya usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap penanganan perkara.
Pemberhentian sementara Hasbi tertuang dalam surat yang dikirim oleh Ketua MA kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bernomor 126/KMA/Kp.02.2/7/23, pada 13 Juli 2023.
"Perihal: Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas Nama Prof. DR. H. Hasbi Hasan SH, MH. Jabatan Sekretaris MA," terang Juru Bicara MA Suharto kepada Bisnis, Kamis (13/7/2023).
Selain pemberhentian sementara, MA turut menerbitkan satu surat lainnya terkait dengan pengusulan pejabat pelaksana tugas (Plt) Sekretaris MA, yakni kepada Kepala Badan Pengawasan MA Sugiyanto. Surat itu diterbitkan pada hari ini juga dan nomor 127/KMA/Kp.04.5/7/2023.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menyatakan bakal menggelar pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan yang resmi ditahan KPK kemarin, Rabu (12/7/2023).
Juru Bicara KY Miko Ginting menyatakan bahwa lembaganya menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Hasbi Hasan. Menurutnya, KY sejak awal mendorong dan mendukung KPK untuk berfokus pada persoalan korupsi di sektor peradilan.
Baca Juga
"Terkait dengan tugas KY, sekalipun HH [Hasbi Hasan] menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim. Dengan demikian, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan," terangnya dikutip dari siaran pers, Kamis (13/7/2023).
Seperti diketahui, KPK resmi menahani Hasbi Hasan, Rabu (12/7/2023), yang ditetapkan sebagai tersangka ke-17 kasus suap penanganan perkara kasasi KSI Intidana di MA.
Hasbi diduga menerima aliran dana Rp3 miliar atas pengawalannya pada perkara kasasi sebagaimana diinginkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka, yang berkepentingan dalam perkara tersebut.