Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap Teddy Tjokrosaputro menjadi 17 tahun penjara.
Teddy Tjokro adalah salah satu terdakwa dalam kasus korupsi Asabri yang merugikan negara puluhan triliun. Dia adalah adik dari konglomerat Benny Tjokrosaputro yang juga menjadi pelaku utama dalam kasus korupsi ini.
Sidang putusan kasasi Teddy Tjokro berlangsung Selasa (13/6/2023) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Suhadi. “Tolak perbaikan pidana dan denda. Pidana 17 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan,’ tulis putusan kasasi yang dikutip, Rabu (14/6/2023).
Vonis terhadap Teddy Tjokro ini lebih berat dari putusan di pengadilan tingkat pertama maupun banding.
Sekadar catatan, pada tingkat pertama, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hukuman ini diperberat di tingkat banding menjadi 14 tahun penjara.
Namun demikian, hukuman denda senilai Rp750 juta lebih rendah dari putusan sebelumnya senilai Rp1 miliar.
Baca Juga
Adapun sebelumnya Teddy terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Teddy juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.