Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Perberat Vonis Teddy Tjokrosaputro Jadi 17 Tahun Penjara di Kasus Asabri

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap Teddy Tjokrosaputro menjadi 17 tahun penjara.
Adik kandung Benny Tjokrosaputro, Teddy Tjokrosaputro, saat digiring penyidik kejaksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (26/8/2021). - JIBI/Sholahuddin Al Ayyubi
Adik kandung Benny Tjokrosaputro, Teddy Tjokrosaputro, saat digiring penyidik kejaksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (26/8/2021). - JIBI/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap Teddy Tjokrosaputro menjadi 17 tahun penjara.

Teddy Tjokro adalah salah satu terdakwa dalam kasus korupsi Asabri yang merugikan negara puluhan triliun. Dia adalah adik dari konglomerat Benny Tjokrosaputro yang juga menjadi pelaku utama dalam kasus korupsi ini.

Sidang putusan kasasi Teddy Tjokro berlangsung Selasa (13/6/2023) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Suhadi. “Tolak perbaikan pidana dan denda. Pidana 17 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan,’ tulis putusan kasasi yang dikutip, Rabu (14/6/2023).

Vonis terhadap Teddy Tjokro ini lebih berat dari putusan di pengadilan tingkat pertama maupun banding.

Sekadar catatan, pada tingkat pertama, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hukuman ini diperberat di tingkat banding menjadi 14 tahun penjara.

Namun demikian, hukuman denda senilai Rp750 juta lebih rendah dari putusan sebelumnya senilai Rp1 miliar.

Adapun sebelumnya Teddy  terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Teddy juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper