Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa kasus Asabri Teddy Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama kakaknya Benny Tjokrosaputro.
Hal tersebut disampaikan hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).
"Turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer," kata Hakim'
Teddy terbukti melanggar melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Teddy juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara. Atas perbuatannya Teddy Divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara. Teddy Tjokro juga dijatuhi Pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp20,8 miliar.
Apabila Teddy tidak dapat membayarkan uang pengganti tersebut harta bendanya akan disita. Jika harta bendanya tidak cukup, maka Teddy akan menjalani pidana badan selama 5 tahun penjara.
Baca Juga
Teddy terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.