Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, untuk menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero) Teddy Tjokrosaputro.
Jaksa menilai adik dari Benny Tjokrosaputro ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun.
"Menyatakan terdakwa teddy tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwan kesatu primer," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Senin (11/7/2022).
Jaksa juga menilai Teddy terbukti secara melakukan tundak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Benny Tjokrosaputro sebagaimana dalam dakwaan kedua subsider.
Selain pidana badan Teddy juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Teddy.
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap terdakwa Teddy sebesar Rp 20.832.107.126 dengan memperhitungkan barang bukti," kata jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal memringankan dan memperberat.
Untuk hal meringankan, Teddy dinilai belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan terdapat penyitaan aset yang sangat signifikan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Teddy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan mengakibatkan semakin hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidnag asuransi dan pasar modal di indonesia.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang sangat besar," papar jaksa.
Jaksa meyakini Teddy terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Teddy juga diyakini terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.