Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Ajukan Kasasi Diskon Vonis 4 Terdakwa Korupsi Asabri

Kejaksaan menghargai keputusan terkait diskon masa tahanan terhadap empat terdakwa korupsi Asabri.
Terdakwa kasus korupsi Asabri Sonny Widjaja memakai rompi tahanan saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/11/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus korupsi Asabri Sonny Widjaja memakai rompi tahanan saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/11/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Empat terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri (Persero) mendapat diskon hukuman di tingkat banding.

Keempat terdakwa yang memperoleh keringanan hukuman antara lain eks Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Hari Setianto dan Bachtiar Effendi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Supardi mengatakan jika Kejaksaan menghargai keputusan terkait diskon masa tahanan dari kasus Asabri.

“Kami hargailah (keputusan tersebut),” ujar Supardi, Senin (06/06/2022) di Kejaksaan.

Supardi juga menjelaskan jika sudah sampai inkracht berarti sudah tinggal eksekusi saja. Terlebih dalam kasus ini sudah melakukan kasasi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengobral diskon putusan kepada empat terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri.

Keempat terdakwa yang memperoleh keringanan hukuman itu antara lain Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Lukman Purnomosidi, Hari Setianto, dan Bachtiar Effendi.

Adam dan Sonny adalah mantan Direktur Utama PT Asabri. Keduanya telah divonis bersalah dan sebelumnya dihukum 20 tahun bui.

Namun demikian, di tingkat banding, hukuman kedua bekas jenderal yang terjerat korupsi tersebut dipangkas masing-masing menjadi 18 tahun untuk Sonny Widjaja dan Adam Damiri 15 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper