Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengobral diskon putusan kepada 4 terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri.
Keempat terdakwa yang memperoleh keringanan hukuman itu antara lain Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Lukman Purnomosidi, Hari Setianto, dan Bachtiar Effendi.
Adam dan Sonny adalah mantan Direktur Utama PT Asabri. Keduanya telah divonis bersalah dan sebelumnya dihukum 20 tahun bui.
Namun demikian, di tingkat banding, hukuman kedua bekas jenderal yang terjerat korupsi tersebut dipangkas masing-masing menjadi 18 tahun untuk Sonny Widjaja dan Adam Damiri 15 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Sonny Widjaja (termasuk Adam Damiri) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.
Selain hukuman kurungan, majelis hakim tinggi juga menghukum kedua bekas Dirut Asabri tersebut untuk membayar uang pengganti senilai masing-masing Rp64,5 miliar dan Rp17,9 miliar.
Baca Juga
Sementara itu, untuk terdakwa Hari Setianto, majelis tinggi DKI Jakarta menghukum Hari selama 12 tahun dan denda Rp750 juta atau lebih ringan 3 tahun dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hakim juga memerintahkan Hari untuk membayar uang pengganti korupsi senilai Rp378,8 juta dengan memperhitungkan barang bukti berupa 1 bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05267 seluas 105 m2 yang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan dirampas untuk Negara.
Sedangkan diskon putusan yang terakhir diberikan kepada Bachtiar Effendy. Hukuman eks pejabat Asabri itu dipangkas dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun kurungan.
Beda Nasib Bos LGCP
Sementara itu, nasib berbeda dialami Lukman Purnomosidi. Sebab, pada saat terdakwa lain memperoleh diskon putusan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi Asabri, Lukman dari 10 tahun menjadi 13 penjara.
Sebelum menjadi terdakwa, Lukman menjabat sebagai Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP). Lukman telah dinyatakan bersalah di pengadilan tingkat pertama dan dihukum 10 tahun penjara.
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp750 juta,” demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta dikutip, Selasa (24/5/2022).
Selain pidana kurungan, majelis tinggi juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp715 miliar dengan memperhitungkan barang bukti huruf yang disita dari Deny Parlindungan dan Prawesti Proboningrum(PT. Bank Mega, Tbk).
“Barang bukti terlampir, seluruhnya dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Jimmy Sutopo,” jelasnya.