Bisnis.com, JAKARTA – Entitas anak usaha PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Gunung Bara Utama (GBU) akan melakukan upaya hukum terkait langkah penyitaan aset oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sekadar informasi bahwa Tim Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung telah melakukan eksekusi telah mengeksekusi aset-aset milik PT GBU yang berlokasi di Kalimantan Timur. Eksekusi tersebut terkait dengan terpidana kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat.
“Kami akan melakukan upaya hukum yang diperlukan untuk melindungi hak PT GBU,” demikian keterangan resmi PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) yang dikutip, Jumat (27/5/2022).
Perseroan beralasan bahwa penyitaan tersebut telah berdampak pada operasional perusahaan. Pasalnya saat melakukan penyitaan, penyidik Kejagung telah memerintahkan kepada subkontraktor supaya menghentikan semua kegiatan di lapangan pada tanggal 18 Mei 2022.
“Upaya hukum dilakukan supaya kegiatan operasional berlajalan normal kembali,” tegasnya.
Adapun pihak kejaksaan dalam keterangan resminya menyatakan bahwa aset milik Heru Hidayat tersebut telah disita dan selanjutkan akan dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung guna pembayaran uang pengganti.
Dalam catatan Bisnis, Heru Hidayat telah divonis seumur hidup dalam perkara Jiwasraya. PT GBU sendiri merupakan anak usaha dari PT Trada Alam Minera Tbk dengan porsi penguasaan saham sebesar 90 persen.