Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lelang Kapal Pinisi Mewah Kasus Jiwasraya, Kejagung Malah Digugat

PT Maxima Lautan Nusantara, yang mengklaim sebagai pemilik kapal pinisi, menggungat Kejaksaan Agung, KPKNL Makassar, hingga Heru Hidayat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan melelang aset milik terpidana kasus Jiwasraya, Heru Hidayat. Aset yang dilelang adalah kapal pinisi mewah (Cruise) Zaneta GT 231.

Namun belakangan pelelangan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar tersebut mendapat perlawanan hukum.

PT Maxima Lautan Nusantara, yang mengklaim sebagai pemilik kapal, menggungat Kejaksaan Agung, KPKNL Makassar, hingga Heru Hidayat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Rabu (23/5/2022) kemarin.

Dalam petitum gugatannya, pihak Maxima meminta majelis hakim mengatakan Kejagung dan Pusat Pemulihan Aset Kejagung telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, hakim juga diminta untuk menyatakan demi hukum Kapal Cruise Zaneta GT 231 No. 1005/LLq adalah milik penggugat. Selanjutnya, menyatakan Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara terhadap Kapal Cruise Zaneta GT 231 No. 1005/LLq yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 24 Februari 2022 batal demi hukum.

Sedangkan petitum yang terakhir, pihak penggugat meminta turut tergugat yakni KPKNL Makassar, Heru Hidayat, Freddy Budiman dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengembalikan uang sebesar Rp4 miliar dan turut tergugat (Pemprov Sulsel) mengembalikan Kapal Cruise Zaneta GT 231 No. 1005/LLq ke keadaan semula kepada penggugat.

Proses Lelang

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN Kementerian Keuangan melelang kapal pinisi yang merupakan barang sitaan dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Saat ini lelang kapal tersebut masih terbuka dan dapat diikuti masyarakat.

Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto menjelaskan bahwa proses lelang barang-barang sitaan dari kasus korupsi Jiwasraya terus berjalan. Yang terbaru, pihaknya sedang membuka penawaran atas lelang kapal pinisi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Dikutip dari situs lelang.go.id, kapal pinisi yang dilelang itu adalah KLM Zaneta 231 GT 1005/LL9 No. 472/L yang dibuat pada 2019. Panjang keseluruhan (length over all/LOA) kapal sitaan dari kasus Jiwasraya itu adalah 39,75.

"Kapal pinisi sitaan Jiwasraya, kalau buka lelang di KPKNL Makassar itu ada kapal pinisi layarnya merah dari Jiwasraya," ujar Joko pada Jumat (20/2/2022).

Lelang kapal pinisi itu dibuka di harga Rp7,45 miliar dengan mekanisme open bidding yang berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar. Untuk mengikuti lelang, peserta perlu menyetorkan uang jaminan senilai Rp2,5 miliar.

Berdasarkan informasi di situs lelang.go.id, lelang kapal pinisi akan berlangsung pada Kamis (24/2/2022) pukul 10.00—11.00 WITA. Adapun, batas waktu peserta untuk menyetorkan uang jaminan adalah satu hari sebelum pelaksanaan lelang atau pada 23 Februari 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper