Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukuman Bekas Dirut Asabri Dipangkas di Tingkat Banding!

Hukuman dua bekas Direktur Utama Asabri dipangkas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.
Terdakwa kasus korupsi Asabri Sonny Widjaja memakai rompi tahanan saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/11/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus korupsi Asabri Sonny Widjaja memakai rompi tahanan saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/11/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman eks Direktur Utama PT Asuransi Angkatan Bersenjata Repuik Indonesia (Asabri), Sonny Widjaja dan Adam Damiri.

Sonny dan Adam adalah terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri. Keduanya telah divonis bersalah dan sebelumnya dihukum 20 tahun bui.

Namun demikian, di tingkat banding, hukuman kedua bekas jenderal yang terjerat korupsi tersebut dipangkas masing-masing menjadi 18 tahun untuk Sonny Widjaja dan Adam Damiri 15 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Sonny Widjaja (termasuk Adam Damiri) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Rabu (25/5/2022).

Selain hukuman kurungan, majelis hakim tinggi juga menghukum kedua bekas Dirut Asabri tersebut untuk membayar uang pengganti senilai masing-masing Rp64,5 miliar dan Rp17,9 miliar.

Pada terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan 6 bulan penjara jika uang denda tersebut tidak dibayarkan sampai putusan berkekuatan tetap.

Kronologi Vonis 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis dua bekas Direktur Utama PT Asabri (Persero) selama 20 tahun penjara.

Kedua bekas Dirut tersebut adalah Adam Damiri dan Sonny Widjaja. Dua purnawirawan jenderal bintang dua dan bintang tiga tersebut dinyatakan bersalah dalam perkara yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.

"Menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara," demikian bunyi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).

Adapun vonis terhadap Sonny Widjaja tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa.

Sekadar informasi dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut eks Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sonny Wijaya dengan pidana 10 tahun penjara.

Jaksa menyatakan Sonny bersama terdakwa lain diduga merugikan negara Rp22,7 triliun dalam kasus korupsi dana investasi PT Asabri.

Dia dianggap telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi seperti yang tertera pada pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper