Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sonny Wijaya dengan pidana 10 tahun penjara.
Jaksa menyatakan Sonny bersama terdakwa lain diduga merugikan negara Rp22,7 triliun dalam kasus korupsi dana investasi PT Asabri.
Dia dianggap telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi seperti yang tertera pada pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Setidaknya ada hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa yang menjadi pertimbangan jaksa.
“Hal yang memeberatkan perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,7 triliun,” kata JPU saat membaca tuntutan di PN Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Yang memeberatkan lainnya adalah perbuatan Sonny tidak mendukung program pemerintah sebagai penyelenggara negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Baca Juga
“Perbuatan terdakwa berencana terstruktur dan masif. Perbuatan terdakwa membuat kepercayaan masyarakat menjadi menurun terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal,” jelas JPU.
Sedangkan yang meringankan adalah Sonny belum pernah dihukum sebelumnya. Lalu, ada tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama dipersidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sony Wijaya dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan massa tahanan terdakwa selama di tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di dalam rutan,” papar JPU.
Sonny juga dituntut membayar denda Rp750 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Kemudian, membebankan terdakwa biaya pengganti Rp64,5 miliar. Jika tidak membayar, dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 5 tahun,” terang JPU.