Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Dirut PT First Asia Capital

Direktur Utama PT First Asia Capital berinisial AT diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero)
Aktifitas layanan nasabah di kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri di Jakarta, Kamis (16/1/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Aktifitas layanan nasabah di kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri di Jakarta, Kamis (16/1/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT First Asia Capital berinisial AT sebagai saksi, dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 - 2019. AT diperiksa terkait transaksi saham SUGI, BCIP, dan SIAP.

Selain AT, Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah R selaku General Manager Finance PT Hanson International dan RL selaku tim saham Benny Tjokrosaputro. Keduanya diperiksa untuk tersangka TT.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asabri (Persero)," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dikutip Rabu (17/11/2021).

Dalam kasus Asabri, delapan terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kedelapan terdakwa itu antara lain adalah mantan Dirut Asabri Adam Damiri, Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham Siregar, Dirut Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan Hari Setiono, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, juga sudah dalam persidangan.

Bulan Agustus lalu, penyidik Kejagung kembali menetapkan satu tersangka, yakni Teddy Tjokrosaputro, merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, partner sekaligus sebagai adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.

Setelah Teddy, penyidik menetapkan tiga tersangka lainnya yang ikut menikmati uang hasil tindak pidana korupsi. Pada bulan September, Kejagung menetapkan kembali tiga tersangka baru, yakni berinisial ESS alias THS, B, dan RARL.

Tersangka ESS mengacu pada Edward Seky Soeryadjaya alias THS selaku wiraswasta mantan Direktur Ortos Holding Ltd. Adapun, inisial B merujuk kepada Bety Halim selaku mantan Komisaris Utama PT Energi Millenium Sekuritas yang sebelumnya bernama PT Milenium Danatama Sekuritas.

Berikutnya, tersangka RARL mengacu kepada Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Ketiga tersangka ini ada yang berstatus terpidana dan terdakwa dalam kasus atau perkara lainnya dan telah dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan negara.

Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri.

Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper