Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukuman Terdakwa Korupsi Asabri Jimmy Sutopo Diperberat Jadi 15 Tahun

Jimmy Sutopo tetap divonis bersalah di tingkat banding dan dikenakan hukuman selama 15 tahun penjara atau lebih lama 2 tahun.
Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo (tengah) saat hendak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT. Asabri/Antara
Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo (tengah) saat hendak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT. Asabri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri Jimmy Sutopo.

Jimmy tetap divonis bersalah di tingkat banding dan dikenakan hukuman selama 15 tahun penjara atau lebih lama 2 tahun dari putusan di pengadilan tingkat pertama.

"Menerima permintaan-permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa, menjatuhkan pidana kepada Jimmy Sutopo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dikutip, Senin (30/5/2022).

Selain pidana badan, majelis tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda senilai Rp750 juta engan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim juga mewajibkan Jimmy Sutopo untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp314, 8 miliar dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita.

Sebelumnya, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang atas kasus investasi PT Asabri (Persero). Dia divonis 13 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp750 juta,” kata Hakim Ketua Persidangan Eko Purwanto saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).

Eko menjelaskan bahwa apabila Jimmy tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp314.868.567.350 miliar,” jelasnya.

Barang bukti yang telah disita akan dilelang untuk mengurangi beban tersebut. Sisanya akan dikembalikan ke terpidana.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut dan tidak mengganti kekurangannya paling lama 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dilelang oleh megara dan ditutupi untuk mengganti uang tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper