Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Gelar Sidang Perdana Hasil Pileg 2024, Hari Ini Ada 79 Perkara

Sidang perdana sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) mulai hari ini, Senin (29/4/2024).
Reyhan Fernanda Fajarihza,Surya Dua Artha Simanjuntak
Senin, 29 April 2024 | 06:30
Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Sidang perdana sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) mulai hari ini, Senin (29/4/2024). 

MK akan menyidangkan lebih dari seratus perkara sengketa Pileg 2024 pada pekan ini. Sebanyak 79 perkara di antaranya akan disidangkan pada hari ini.

"Kami sudah agendakan sidang, ada 79 [perkara] untuk Senin dan 53 [perkara] untuk Selasa," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pekan lalu.

Perkara Pileg 2024 akan disidangkan oleh sembilan hakim konstitusi pada hari ini.

Untuk mengefektifkan waktu, sidang perkara itu akan dibagi ke dalam tiga panel. Masing-masing panel akan ditangani tiga hakim konstitusi.

Salah satu Hakim MK yakni Arsul Sani juga dipastikan akan ikut menangani sengketa hasil Pileg 2024.

Sebelumnya, Fajar Laksono bahwa MK akan kesulitan menjalankan sidang perkara Pileg 2024 bila hakim Arsul tidak ikut menangani perkara PHPU Pileg. 

Pasalnya, mekanisme sidang panel dalam perkara PHPU Pileg mensyaratkan adanya jumlah minimal hakim, yakni tiga orang.

“Misalnya dalam salah satu panel ada Pak Arsul yang enggak boleh menangani, sementara dua [panel lainnya] sedang berjalan. Berarti pemohon harus menunggu dua panel selesai, baru ada hakim yang menggantikan,” sambungnya.

Fajar menjelaskan, situasi itu akan menuntut tenaga ekstra. Kendati demikian, dia memastikan bahwa Arsul tidak menghadapi hambatan apa pun secara regulasi.

Sebagai informasi, Arsul Sani adalah mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP hingga tahun 2021 lalu.

Hal ini dikhawatirkan menjadi aral Arsul dalam menangani perkara PHPU, utamanya terkait benturan kepentingan. PPP turut berkontestasi dalam Pileg, meskipun tak memenuhi ambang batas parlemen dalam hasil yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper