Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani dipastikan akan ikut menangani sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Arsul dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
“Boleh [Arsul Sani menangani Pileg]. Sejauh ini enggak ada [pihak keberatan],” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2024).
Dia melanjutkan, apabila Arsul tidak ikut menangani perkara PHPU Pileg, maka sidang akan berjalan kurang lancar, bahkan sulit.
Pasalnya, mekanisme sidang panel dalam perkara PHPU Pileg mensyaratkan adanya jumlah minimal hakim, yakni tiga orang.
“Misalnya dalam salah satu panel ada Pak Arsul yang enggak boleh menangani, sementara dua [panel lainnya] sedang berjalan. Berarti pemohon harus menunggu dua panel selesai, baru ada hakim yang menggantikan,” sambungnya.
Baca Juga
Fajar menjelaskan, situasi itu akan menuntut tenaga ekstra. Kendati demikian, dia memastikan bahwa Arsul tak menghadapi hambatan apa pun secara regulasi.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara situasi Arsul dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Berdasarkan amanat putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) November silam, Anwar Usman dilarang menangani perkara pemohon yang memiliki potensi benturan kepentingan dengannya.
“Pak Arsul enggak ada hambatan apa-apa, meskipun dia dulu orang PPP. Sekarang sudah jadi hakim, sudah disumpah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Arsul Sani adalah mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP hingga tahun 2021 lalu.
Hal ini dikhawatirkan menjadi aral Arsul dalam menangani perkara PHPU, utamanya terkait benturan kepentingan. PPP turut berkontestasi dalam Pileg, meskipun tak memenuhi ambang batas parlemen dalam hasil yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).