Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Belum Putuskan Status Arsul Sani Tangani Sengketa Pemilu 2024

MK belum memutuskan status hakim konstitusi Arsul Sani dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
MK Belum Putuskan Status Arsul Sani Tangani Sengketa Pemilu 2024. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
MK Belum Putuskan Status Arsul Sani Tangani Sengketa Pemilu 2024. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan status hakim konstitusi Arsul Sani dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa kesembilan hakim konstitusi masih akan membahas hal itu dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Nah, itu pertanyaannya belum terjawab. Nanti dirapatkan soal Pak Arsul, nanti dirapatkan dulu,” katanya kepada wartawan di beranda Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

Suhartoyo memastikan, pihaknya bakal mengambil keputusan mengenai keterlibatan eks politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebelum sidang perkara PHPU dimulai.

Untuk saat ini, hakim konstitusi belum sepakat perihal batasan Arsul dalam menangani PHPU. Arsul memiliki potensi benturan kepentingan jika terdapat sengketa pemilihan legislatif (pileg) yang melibatkan PPP maupun sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang melibatkan calon yang diusung PPP.

“Belum secara tegas dia ngomong [tidak akan menangani sengketa pemilu terkait PPP]. Secara formal belum. Jadi saya belum bisa menjawab secara pasti,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Arsul Sani merupakan hakim teranyar MK. Sebelum menjadi hakim konstitusi, Arsul merupakan politikus kawakan PPP.

Hal ini dikhawatirkan menjadi aral Arsul dalam menangani perkara PHPU, utamanya terkait benturan kepentingan.

Arsul ditetapkan menjadi hakim konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 102/P/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR RI pada pertengahan Januari lalu.

Sebelum mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Arsul mengatakan telah mengundurkan diri dari jabatannya di legislatif maupun di partai politik. Selain sebagai Wakil Ketua MPR RI, Arsul sebelumnya merupakan anggota Komisi III DPR RI dan Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper